Penyidik Ungkap Temuan Baru
Penyertaan modal daerah sebesar Rp 2,3 miliar tak sampai ke tangan pengelola.
Senin, 19 Januari 2015
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pulau Kayangan. Seorang penyidik mengatakan kontrak kerja sama yang dibuat untuk pengelolaan pulau itu ternyata tidak mengacu pada undang-undang.
Kecurigaan tersebut semakin kuat lantaran ada produk kerja sama pengelolaan yang tidak terdaftar di Biro Hukum Pemerintah Kota Makassar. Selain itu, royalti sebesar Rp 250 juta yang dibayarkan oleh PT Put
...