Jen Tang Minta Kasusnya Tak Sampai Pengadilan

Jaksa membahas isi keterangan ahli waris yang disodorkan Jen Tang.

Sabtu, 17 Januari 2015

MAKASSAR - Tersangka dalam kasus pemalsuan akta pembelian lahan, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, meminta Kejaksaan Negeri Makassar tidak melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Makassar. "Kami sudah masukkan permohonan itu ke kejaksaan," kata pengacara Jen Tang, Ulil Amri, di Makassar kemarin.

Ulil menyatakan kasus yang menjerat kliennya yang juga seorang pengusaha ternama di Sulawesi Selatan itu tidak layak dilanjutkan ke persidangan d

...

Berita Lainnya