Kasus Korupsi Lapak UMKM Segera ke Pengadilan

Kejaksaan mengaku tidak terpengaruh oleh surat palsu pencabutan laporan kasus itu.

Rabu, 14 Januari 2015

PAREPARE - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Wawo Dapi, mengatakan kasus korupsi dana pengadaan 85 lapak bagi pelaku UMKM secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Penanganan berkas perkara dilakukan secara maraton agar cepat rampung," katanya kepada Tempo, kemarin.

Pernyataan serupa dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri. Risal menegaskan, penyidik kejaksaan tidak

...

Berita Lainnya