KPU Sulawesi Selatan Digugat

Peninjauan kembali bisa dilakukan bila ditemukan cacat prosedural dalam pemberhentian itu.

Kamis, 8 Januari 2015

MAKASSAR - Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Armin, dan bekas Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsu Alam, menggugat KPU Sulawesi Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. "Menggugat keputusan pemecatan kami sebagai komisioner," kata Armin, kemarin.

Armin mengatakan telah menggugat lima komisioner, yaitu Ketua KPU Iqbal Latief dan empat anggota masing-masing Faisal Amir, Khaerul Mannan, Mardiana Rusli, dan Misna M. Attas. Berk

...

Berita Lainnya