Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 11 Tahun Bui

MAKASSAR - Asmaul alias Maul, 28 tahun, warga Jalan Bungaeja, Kelurahan Tallo, Kota Makassar, dituntut 11 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama," kata jaksa Rustiani Muin, kemarin.

Kamis, 8 Januari 2015

MAKASSAR - Asmaul alias Maul, 28 tahun, warga Jalan Bungaeja, Kelurahan Tallo, Kota Makassar, dituntut 11 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama," kata jaksa Rustiani Muin, kemarin.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa juga menerapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 170 tenta

...

Berita Lainnya