Jaksa Ungkap Penyelewengan Dana Rp 61 Miliar

Jaksa mengkaji vonis bebas Suhardjito.

Senin, 5 Januari 2015

MAKASSAR - Sebanyak Rp 61 miliar dari dana penyertaan modal Rp 100 miliar yang diterima PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar pada 2007 diduga telah diselewengkan. Dana tersebut semula ditujukan untuk proyek revitalisasi pabrik gula, tapi dialihkan untuk pengelolaan kelapa sawit di Kabupaten Luwu Utara.

Temuan dugaan penyelewengan itu diungkapkan juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Abdul Rahman Morra, kemarin. "Penyidik menemu

...

Berita Lainnya