Dinas Perhubungan Minta Perda Larangan Truk

MAKASSAR -- Dinas Perhubungan Kota Makassar mengusulkan agar Peraturan Wali Kota berisi larangan truk 10 roda beroperasi di dalam kota ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Larangan diperkuat agar pemerintah daerah juga bisa tegas memberikan sanksi bagi truk yang melanggar.

Senin, 5 Januari 2015

MAKASSAR -- Dinas Perhubungan Kota Makassar mengusulkan agar Peraturan Wali Kota berisi larangan truk 10 roda beroperasi di dalam kota ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Larangan diperkuat agar pemerintah daerah juga bisa tegas memberikan sanksi bagi truk yang melanggar.

"Peraturan Wali Kota tentang truk 10 roda itu perlu ditingkatkan menjadi peraturan daerah agar lebih kuat secara hukum," ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Per

...

Berita Lainnya