Aturan Dinasti Politik Rawan Salah Tafsir

GOWA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa akan berkonsultasi dengan KPU pusat mengenai aturan dalam dinasti politik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004. Sebab, aturan larangan dinasti politik dalam Perpu Pilkada Langsung itu rawan salah tafsir.

Jumat, 2 Januari 2015

GOWA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa akan berkonsultasi dengan KPU pusat mengenai aturan dalam dinasti politik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004. Sebab, aturan larangan dinasti politik dalam Perpu Pilkada Langsung itu rawan salah tafsir.

Pasal 7 ayat q Bab III tentang persyaratan calon gubernur, bupati, dan wali kota, berbunyi, "...tidak memiliki konflik kepentingan dengan inkumben." "P

...

Berita Lainnya