Hakim Tolak Eksepsi Putra Bekas Bupati Bone

Jaksa telah menyiapkan saksi untuk sidang perdana.

Jumat, 2 Januari 2015

MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak eksepsi Andi Muhammad Irsan Galigo, terdakwa korupsi proyek jaringan irigasi di Kabupaten Bone pada 2007. "Keberatan terdakwa merupakan materi pokok perkara yang butuh pembuktian," kata hakim Muhammad Damis dalam putusan sela, Rabu lalu.

Materi eksepsi terdakwa harus diuji di persidangan. Karena itu, hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan untuk putra bekas Bup

...

Berita Lainnya