Mantan Dirut RSUD Dituntut 4 Tahun Bui

Jaksa dinilai mengabaikan fakta yang meringankan terdakwa.

Selasa, 23 Desember 2014

MAKASSAR - Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Daya Makassar, Siti Saenab, dituntut 4 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata jaksa Muhammad Idham saat membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Namun, menurut jaksa, Siti tidak diwajibkan mengembalikan kerugian

...

Berita Lainnya