LBH: Pidana Atas Fadly Langgar HAM

Ibu Fadly mengharapkan maaf dari Bupati.

Selasa, 23 Desember 2014

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyesalkan pemidanaan yang dialami Fadly Rahim, 33 tahun, staf pegawai negeri di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Fadly didakwa menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, lewat tulisannya di media sosial Line.

"Ini nyata telah melanggar HAM. Polisi dan kejaksaan tidak profesional menangani kasus ini," kata Sapruddin Marappa, pengurus LBH Makassar yang juga anggota tim p

...

Berita Lainnya