Tersangka Diminta Kembalikan Uang Negara

MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, meminta tersangka kasus korupsi rehabilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sulawesi Selatan mengembalikan kerugian negara. "Baru satu tersangka yang kooperatif," kata dia kemarin.

Selasa, 16 Desember 2014

MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, meminta tersangka kasus korupsi rehabilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sulawesi Selatan mengembalikan kerugian negara. "Baru satu tersangka yang kooperatif," kata dia kemarin.

Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah bekas Kepala SMKN 1, Surya Fatmawati Patu, serta rekanan proyek, Husain Abdullah dan Ahmad Zulfikar. Husain mengembalikan

...

Berita Lainnya