Jurnalis Korban Kekerasan Belum Terima Ganti Rugi

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Pers Makassar berencana mengajukan gugatan penyitaan materi hukum (PMH) di pengadilan. Pasalnya, hingga kini, empat jurnalis korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi tidak mendapat ganti rugi kerusakan peralatan liputan. "Untuk kasus perdatanya, kami akan ajukan gugatan pekan depan," kata anggota LBH Pers Makassar, Angga, saat jumpa pers di Warung Kopi Daeng Anas, kemarin.

Sabtu, 13 Desember 2014

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Pers Makassar berencana mengajukan gugatan penyitaan materi hukum (PMH) di pengadilan. Pasalnya, hingga kini, empat jurnalis korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi tidak mendapat ganti rugi kerusakan peralatan liputan. "Untuk kasus perdatanya, kami akan ajukan gugatan pekan depan," kata anggota LBH Pers Makassar, Angga, saat jumpa pers di Warung Kopi Daeng Anas, kemarin.

Menurut Angga, gugatan ini mencakup se

...

Berita Lainnya