Masa Tahanan Empat Tersangka Diperpanjang

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat. "Berkas kasusnya belum rampung," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Kamis lalu.

Sabtu, 13 Desember 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat. "Berkas kasusnya belum rampung," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Kamis lalu.

Kejaksaan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama RSUD Sulawesi Barat, Suparman; pejabat pembuat komitmen, Ramadhan; bos PT Khitan Fadhillah P

...

Berita Lainnya