Polisi Ringkus Pembobol Brankas Berisi Uang Rp 10 miliar

Polda menangkap kembali pembobol brankas Telkomsel

Jumat, 12 Desember 2014

MAKASSAR - Senyur alias Uncik, 38 tahun, dan Amran, 37 tahun, harus meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Resor Mamuju, Sulawesi Barat. Keduanya diduga membobol brankas milik PT Surya Raya Lestari Indah (SRLI), kemarin, yang berisi uang senilai Rp 10,4 miliar.

"Saat menerima kabar itu, kami langsung bergerak cepat mengejar para terduga pelaku. Saat razia itulah kami meringkus keduanya," kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Bara

...

Berita Lainnya