Kejaksaan Diminta Lebih Tegas

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan seharusnya menahan tersangka."

Kamis, 11 Desember 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat diminta menegakkan wibawa hukum dengan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 2008. "Langkah itu tepat karena sesuai aturan," kata pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia, Hambali Thalib, kepada Tempo, kemarin.

Penyidik kembali memanggil empat tersangka untuk diperiksa pada hari ini. Senin lalu, empat tersangka, yakni Muhammad Adil Patu, Mustagfir Sabry, Mujiburrah

...

Berita Lainnya