Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Pemalsuan Dokumen

MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak keberatan Ayu Anggraini Chaidir, pengacara yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan. "Menyatakan menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa," kata hakim Muhammad Damis dalam putusan sela kemarin.

Kamis, 11 Desember 2014

MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak keberatan Ayu Anggraini Chaidir, pengacara yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan. "Menyatakan menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa," kata hakim Muhammad Damis dalam putusan sela kemarin.

Menyangkut hak imunitas seorang advokat, sebagaimana keberatan Ayu, Damis menyatakan hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara. "Persidangan harus dilanjutkan," kata Dam

...

Berita Lainnya