Perusahaan Pertambangan Abaikan Kewajibannya

Pemerintah daerah kerap tidak memberitahukannya.

Kamis, 11 Desember 2014

MAKASSAR - Perusahaan pertambangan yang bermaksud mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) masih mengabaikan sejumlah kewajibannya. Di antaranya melunasi pembayaran pencanangan wilayah sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat clear and clean (CnC).

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan, Selle Hafidz. Menurut dia, kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pem

...

Berita Lainnya