Kepala Dinas Kominfo Sinjai Dituntut 18 Bulan Bui

MAKASSAR - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sinjai, Ahmad Suhaemi, dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan peralatan jaringan Internet sekolah pada 2011-2012. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Direktur CV Ikari Raya, Muhammad Tahir; dan kuasa direktur CV Ikari, Alimuddin.

Selasa, 9 Desember 2014

MAKASSAR - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sinjai, Ahmad Suhaemi, dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan peralatan jaringan Internet sekolah pada 2011-2012. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Direktur CV Ikari Raya, Muhammad Tahir; dan kuasa direktur CV Ikari, Alimuddin.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Andi Suriadin, di Pengadilan Ti

...

Berita Lainnya