Kasus Korupsi Dana Pilkades Segera Disidangkan

MAKASSAR - Bekas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jeneponto, Marzuki M., segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Berkasnya sudah kami serahkan ke panitera," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ikwan Eduard Ruitan, kemarin.

Senin, 8 Desember 2014

MAKASSAR - Bekas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jeneponto, Marzuki M., segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Berkasnya sudah kami serahkan ke panitera," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ikwan Eduard Ruitan, kemarin.

Ikwan menjelaskan, Marzuki diduga menyelewengkan dana kegiatan pemilihan kepala desa, mulai dari seleksi panitia pemilihan hingga pelantikan pada

...

Berita Lainnya