Dinas Berharap Diberi Kewenangan Soal Izin Tambang

BELOPA - Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu, Amang Usman, mengeluhkan pemangkasan kewenangan pemerintah daerah tingkat II. Pemangkasan terjadi akibat penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Kami berharap agar pemerintah pusat merevisi undang-undang itu," katanya kepada Tempo, kemarin.

Jumat, 5 Desember 2014

BELOPA - Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu, Amang Usman, mengeluhkan pemangkasan kewenangan pemerintah daerah tingkat II. Pemangkasan terjadi akibat penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Kami berharap agar pemerintah pusat merevisi undang-undang itu," katanya kepada Tempo, kemarin.

Amang memberikan contoh izin usaha pertambangan (IUP). Sebelum undang-undang itu berlaku, kewe

...

Berita Lainnya