Dua Syarat untuk Calon Pengganti Komisioner KPU

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menetapkan dua syarat mutlak bagi calon pengganti komisioner yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dua syarat itu adalah tidak tercatat sebagai anggota partai politik tertentu dan bukan pegawai negeri.

Selasa, 25 November 2014

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menetapkan dua syarat mutlak bagi calon pengganti komisioner yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dua syarat itu adalah tidak tercatat sebagai anggota partai politik tertentu dan bukan pegawai negeri.

"Dua syarat ini yang kami akan verifikasi ke mereka," kata Ketua KPU Sulawesi Selatan Iqbal Latief di kantornya kemarin.

Ia menuturkan verifikasi itu sudah dilakukan kemar

...

Berita Lainnya