Dua Anggota Brimob Jadi Tersangka

"Nanti kami selidiki, siapa lagi anggota yang melanggar kode etik."

Senin, 24 November 2014

MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan dua tersangka kasus kekerasan terhadap jurnalis, yakni Brigadir Dua YP dan Brigadir Dua FA dari Satuan Brigade Mobil Polda Sulawesi Selatan.

Polisi juga masih menyelidiki keterlibatan lima orang lainnya dalam kasus kekerasan ketika jurnalis meliput unjuk rasa di kampus Universitas Negeri Makassar pada 13 November lalu itu.

"Pelaku lainnya masih membutuhkan alat bukti dan keteranga

...

Berita Lainnya