Polisi Dinilai Setengah Hati Terapkan Undang-Undang Pers

MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada jurnalis yang menjadi korban dugaan kekerasan anggota polisi.

"Hanya dua korban yang dimasukkan Undang-Undang Pers," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers Kota Makassar, Fajriani Langgeng, kemarin.

Rabu, 19 November 2014

MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada jurnalis yang menjadi korban dugaan kekerasan anggota polisi.

"Hanya dua korban yang dimasukkan Undang-Undang Pers," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers Kota Makassar, Fajriani Langgeng, kemarin.

Polisi baru menerapkan Undang-Undang Pers kepada fotografer Koran Tempo Makassar, Iqbal Lubis; dan reporter C

...

Berita Lainnya