Bekas Pejabat Parepare Dituntut 2 Tahun Bui

Jaksa dituding mengabaikan fakta yang meringankan.

Kamis, 13 November 2014

MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Parepare Imran Ramli dan bekas Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin dituntut 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Ariefulloh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Imran dan Badaruddin dinyatakan melakukan korupsi anggaran pengangkutan mobil pemadam kebakaran. Selain tuntutan penjara, terdakwa didenda Rp 50 juta subsider 3 bul

...

Berita Lainnya