Pengusaha Keberatan atas Upah Minimum Makasar

Pengusaha dan buruh juga menghitung dampak kenaikan harga bahan bakar minyak.

Senin, 10 November 2014

MAKASSAR - Kalangan pengusaha menilai upah minimum kota (UMK) 2015 Kota Makassar sebesar Rp 2.075.000 memberatkan dunia usaha. Nilai ini naik sebesar Rp 175 ribu dari 2014 sebesar Rp 1.900.000. "Apalagi dengan rencana kenaikan BBM, tentu biaya operasional juga meningkat," ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Makassar, Kwandy Salim, di Makassar kemarin.

Menurut Kwandy, nilai Rp 2 juta menjadi beban bagi pengusaha, apalagi jika tidak

...

Berita Lainnya