Dewan Tetapkan Upah Minimum Makassar Rp 2,075 Juta

MAKASSAR - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2015 ditetapkan Rp 2.075.000. Besaran ini 3,7 persen lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang sebelumnya ditetapkan Rp 2 juta. "Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan menetapkan UMK Makassar 2015 Rp 2.075.000 melalui voting," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Andi Bukti Djufrie, di kantornya, kemarin.

Sabtu, 8 November 2014

MAKASSAR - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2015 ditetapkan Rp 2.075.000. Besaran ini 3,7 persen lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang sebelumnya ditetapkan Rp 2 juta. "Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan menetapkan UMK Makassar 2015 Rp 2.075.000 melalui voting," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Andi Bukti Djufrie, di kantornya, kemarin.

Dalam voting 25 anggota Dewan Pengupahan, sebanyak 15 suara mendukung

...

Berita Lainnya