Hakim Tolak Eksepsi Bekas Anggota Dewan

MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Alfian T. Anugrah, bekas anggota DPRD Bone yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Balai Benih Ikan. "Keberatan terdakwa sudah masuk materi pokok perkara," kata hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan sela, kemarin.

Kamis, 6 November 2014

MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Alfian T. Anugrah, bekas anggota DPRD Bone yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Balai Benih Ikan. "Keberatan terdakwa sudah masuk materi pokok perkara," kata hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan sela, kemarin.

Hakim berpendapat jaksa telah menguraikan peran terdakwa secara cermat dan jelas. Jaksa juga disebutkannya telah men

...

Berita Lainnya