Bekas Wali Kota Palopo Segera Diadili Lagi

Jaksa menilai berkas kasus kredit fiktif sudah lengkap.

Rabu, 5 November 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyatakan bekas Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng, segera diadili lagi dalam kasus tindak pidana korupsi yang berbeda. "Berkas perkara sudah layak ke penuntutan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, kemarin.

Tenriadjeng terseret dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Sulselbar Kota Palopo. Kasus ini diusut oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

Sa

...

Berita Lainnya