Kepala Sekolah Dituntut 2 Tahun Penjara

MAKASSAR - Kepala Sekolah Menengah Pertama Sanur, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Andi Ika Sahrani Dewi, dituntut hukuman 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi biaya operasional sekolah (BOS)," kata jaksa Haryanti M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Sabtu, 1 November 2014

MAKASSAR - Kepala Sekolah Menengah Pertama Sanur, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Andi Ika Sahrani Dewi, dituntut hukuman 2 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi biaya operasional sekolah (BOS)," kata jaksa Haryanti M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menyalahgunakan

...

Berita Lainnya