Pencopotan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Dinilai Wajar

Kewenangan melakukan mutasi berada di Kejaksaan Agung.

Kamis, 23 Oktober 2014

MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Suhardi, mengatakan pencopotan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum Fri Hartono adalah hal biasa di institusi kejaksaan. "Itu tidak dicopot, hanya mutasi biasa," kata Suhardi, kemarin.

Mutasi terhadap Kadarsyah dan Fri didasari Surat Keputusan Nomor Kep. 838/C/10/2014 tertanggal 17 Oktober 2014. Kadarsyah akan menduduki posisi baru sebagai koordinator pada Jaksa

...

Berita Lainnya