Ayah Perkosa Anak Dihukum 10 Tahun Bui

MAKASSAR - Majelis hakim memvonis 10 tahun kurungan bagi terdakwa Syahrir Anwar Daeng Nyonri, 55 tahun, yang terbukti memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun. "Terdakwa terbukti memperkosa anak di bawah umur," kata hakim Bernadette Samosir di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Kamis, 23 Oktober 2014

MAKASSAR - Majelis hakim memvonis 10 tahun kurungan bagi terdakwa Syahrir Anwar Daeng Nyonri, 55 tahun, yang terbukti memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun. "Terdakwa terbukti memperkosa anak di bawah umur," kata hakim Bernadette Samosir di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.

Terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya-sebut saja Mawar--dilakukan pada suatu subuh, April lalu, di rum

...

Berita Lainnya