KPU Disarankan Meramu Uji Publik

Uji terbuka bisa singkirkan faktor kekeluargaan.

Selasa, 14 Oktober 2014

MAKASSAR - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Arqam Azikin, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus agenda-agenda kampanye terbuka. Sebagai gantinya, KPU dapat meramu lebih banyak penyelenggaraan uji publik calon kepala daerah.

Arqam mengusulkan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengharuskan adanya uji publik bagi bakal calon bupati atau kep

...

Berita Lainnya