Eks Anggota KPUD Didakwa Korupsi Alat tulis

MAKASSAR -- Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Bone, Muhiyyin, didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi karena korupsi pengadaan alat tulis kantor. "Terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 103 juta," kata jaksa Muhammad Tasbih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Menurut jaksa, anggaran KPUD itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukan. Terdakwa mengadakan perlengkapan alat tulis kantor untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara di 27 kecamatan di Bone. Padahal pengadaan itu tidak diatur dalam rencana anggaran.

Sabtu, 11 Oktober 2014

MAKASSAR -- Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Bone, Muhiyyin, didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi karena korupsi pengadaan alat tulis kantor. "Terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 103 juta," kata jaksa Muhammad Tasbih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Menurut jaksa, anggaran KPUD itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukan. Terdakwa mengada

...

Berita Lainnya