Pengadilan Makassar Sita Aset Bank Mutiara

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menyita aset Bank Mutiara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Makassar. "Hakim mengabulkan gugatan salah seorang nasabah," kata hakim, Muhammad Damis, kemarin.

Menurut Damis, Bank Mutiara digugat oleh nasabahnya bernama Amiruddin Rustam. Pihak bank menolak mengembalikan uang Amiruddin sebesar Rp 34 miliar. Padahal sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Agung per 30 Mei 2012, yang meminta bank mengembalikan uang nasabah.

Kamis, 9 Oktober 2014

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menyita aset Bank Mutiara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Makassar. "Hakim mengabulkan gugatan salah seorang nasabah," kata hakim, Muhammad Damis, kemarin.

Menurut Damis, Bank Mutiara digugat oleh nasabahnya bernama Amiruddin Rustam. Pihak bank menolak mengembalikan uang Amiruddin sebesar Rp 34 miliar. Padahal sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Agung per 30 Mei 2012, yang memin

...

Berita Lainnya