Pejabat Dishub Lakukan Pungli

Sanksi ringan karena dinilai tidak merugikan negara.

Rabu, 24 September 2014

MAKASSAR - Inspektorat Makassar menetapkan Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub), Faizal, serta dua bawahannya, Ilham Syamsuddin dan Abdul Aziz, sebagai pelaku kasus penerapan pungutan liar terhadap sopir-sopir truk 10 roda. Ketiga pegawai dinas itu meminta biaya dispensasi sebesar Rp 300 ribu per truk yang akan memasuki Makassar.

"Setelah pemeriksaan lebih dari satu bulan, kami tetapkan tiga pejabat Dishub terbukti melakukan pungli

...

Berita Lainnya