Penyidik Punya Bukti Cek yang Diteken Mustagfir

Penyidik menilai Mustagfir mengetahui peran Adil Patu dalam pencairan dana.

Rabu, 17 September 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat meyakini Mustagfir Sabry mencairkan dana bantuan sosial pada 2008. Juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, mengatakan penyidik punya dasar kuat karena memiliki bukti cek yang ditandatangani Mustagfir.

Rahman mengatakan, menurut penelusuran tim penyidik, untuk mencairkan uang di bank, cek harus ditandatangani oleh yang bersangkutan di hadapan teller dengan memperlihatkan identitas p

...

Berita Lainnya