Jaksa Nilai Pemenang Lelang Internet Tidak layak

MAKASSAR -- Proses lelang pengadaan jaringan Internet sekolah di Kabupaten Sinjai dinilai telah melanggar aturan. "Perusahaan yang menang tender tidak layak mengerjakan proyek," kata jaksa penuntut umum, Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Kamis, 28 Agustus 2014

MAKASSAR -- Proses lelang pengadaan jaringan Internet sekolah di Kabupaten Sinjai dinilai telah melanggar aturan. "Perusahaan yang menang tender tidak layak mengerjakan proyek," kata jaksa penuntut umum, Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Tiga terdakwa diadili dalam kasus ini. Mereka adalah bekas Kepala Dinas Informasi Komunikasi dan Pariwisata Sinjai Ahmad Suhaemi, Direktur CV Ikari Raya Muhammad Tahir, dan kuasa CV Ika

...

Berita Lainnya