LBH Minta Kepala Polda Tindak Polisi Pemeras

MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Burhanuddin Andi menindak tegas komisaris berinisial UM. Sang komisaris diduga memeras tersangka kasus narkotik, Irsan Wijaya, 38 tahun, sebesar Rp 35 juta dan mengambil telepon selulernya. "Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi selalu saja berulang. Jadi pimpinan harus proaktif menindak anggotanya supaya tidak terjadi lagi," tutur Azis kemarin.

Selasa, 26 Agustus 2014

MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Burhanuddin Andi menindak tegas komisaris berinisial UM. Sang komisaris diduga memeras tersangka kasus narkotik, Irsan Wijaya, 38 tahun, sebesar Rp 35 juta dan mengambil telepon selulernya. "Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi selalu saja berulang. Jadi pimpinan harus proaktif menindak anggotanya

...

Berita Lainnya