Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar

Sudah menjadi buron sejak adanya putusan Mahkamah Agung pada 11 April 2011.

Senin, 18 Agustus 2014

MAKASSAR - Aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Sabtu pekan lalu, menangkap Lainong, terpidana kasus korupsi penggunaan dana kredit konstruksi pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Barat Cabang Mamuju Utara senilai Rp 41 miliar. "Dia ditangkap di Mamuju Utara, Sulawesi Barat," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, kemarin.

Menurut Rahman, Lainong telah lama menjadi buron, dan namanya masuk dalam daftar pencarian

...

Berita Lainnya