LBH: Kasus Keracunan Makanan Bisa Dipidanakan

MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar, Abdul Azis, mengatakan pemilik rumah makan Prasmanan di Jalan Monumen Emmy Saelan bisa diproses secara pidana. Sebab, makanan yang disajikannya membuat 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) keracunan. "Proses keracunan ini patut ditelusuri meskipun belum dilaporkan ke kepolisian. Jadi, ini bisa dijerat pidana karena banyak pihak yang terlibat," kata Azis kemarin.

Senin, 11 Agustus 2014

MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Makassar, Abdul Azis, mengatakan pemilik rumah makan Prasmanan di Jalan Monumen Emmy Saelan bisa diproses secara pidana. Sebab, makanan yang disajikannya membuat 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) keracunan. "Proses keracunan ini patut ditelusuri meskipun belum dilaporkan ke kepolisian. Jadi, ini bisa dijerat pidana karena banyak pihak yang terlibat," kata Azis kemarin.

Dia meminta pemilik ru

...

Berita Lainnya