Bekas Pejabat Parepare Terancam 20 Tahun Bui

MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Parepare Imran Ramli dan bekas Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa korupsi biaya angkut mobil pemadam kebakaran pada 2011. "Kedua terdakwa berperan penting dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 754 juta," kata jaksa Ariefulloh saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Rabu, 6 Agustus 2014

MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Parepare Imran Ramli dan bekas Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa korupsi biaya angkut mobil pemadam kebakaran pada 2011. "Kedua terdakwa berperan penting dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 754 juta," kata jaksa Ariefulloh saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Sebagai pengguna anggaran, kata jaksa,

...

Berita Lainnya