Pelaku Balapan Liar Segera Disidangkan

MAKASSAR - Sedikitnya 29 pelaku balapan liar akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. "Semua (pemilik) motor yang ditahan itu akan disidang di pengadilan pada 29 Agustus mendatang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Yayat Ruhiyat, kemarin.

Senin, 4 Agustus 2014

MAKASSAR - Sedikitnya 29 pelaku balapan liar akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. "Semua (pemilik) motor yang ditahan itu akan disidang di pengadilan pada 29 Agustus mendatang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Yayat Ruhiyat, kemarin.

Semua sepeda motor tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan polisi selama Ramadan lalu. Pelakunya biasa beraksi saat atau setelah warga m

...

Berita Lainnya