Terdakwa Kasus GOR Sudiang Minta Vonis Bebas

MAKASSAR - Bekas Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sulawesi Selatan, Alimuddin Wellang, berharap mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Berdasarkan fakta sidang, klien kami tidak terbukti bersalah," kata pengacara Alimuddin, Ahmad R. Hamzah, kemarin.

Senin, 4 Agustus 2014

MAKASSAR - Bekas Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sulawesi Selatan, Alimuddin Wellang, berharap mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Berdasarkan fakta sidang, klien kami tidak terbukti bersalah," kata pengacara Alimuddin, Ahmad R. Hamzah, kemarin.

Alimuddin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahraga Sudiang, Makassar. Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan putu

...

Berita Lainnya