Bekas Lurah Sudiang Raya Diganjar Bui 2 Tahun

Pembacaan vonis terdakwa Alimuddin dijadwalkan digelar 5 Agustus.

Jumat, 25 Juli 2014

MAKASSAR - Bekas Lurah Sudiang Raya, Makassar, Amri Indar, divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahraga Sudiang, Makassar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Ibrahim Palino saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Selain hukuman badan, terdakwa diminta membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan ku

...

Berita Lainnya