Bos Asindo Bebas, Lembaga Pemasyarakatan Dikecam

Pengacara Jhon Lucman menyebutkan pembebasan kliennya sesuai dengan prosedur.

Kamis, 17 Juli 2014

MAKASSAR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dikecam setelah membebaskan bos PT Asindo Indah Griyatama, Jhon Lucman. Terpidana kasus penipuan Rp 108 miliar terhadap Direktur PT Roda Mas Baja Inti, David Gautama, itu menghirup udara bebas sejak pekan lalu. "Kami duga ada kejanggalan. Mengapa terpidana cepat sekali bebas?" kata pengacara korban, Pieter Kurniawan, kemarin.

Menurut Pieter, pembebasan bersyarat Jhon tidak memenuhi rasa keadilan

...

Berita Lainnya