Kepolisian Tetapkan Tersangka Penimbun Solar

MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan Hj Cemma sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. "Kami tinggal menyerahkan berkasnya ke kejaksaan negeri karena semuanya sudah dirangkum. Jadi, tinggal berkoordinasi dengan kejaksaan dan meneliti pemberkasannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Muhammad Endro kemarin. Dari hasil pengembangan kasus Cemma, polisi juga menahan sejumlah orang yang diduga juga menimbun solar.

Kepala Kepolisian Sektor Tallo Komisaris Woro Susilo mengatakan Satuan Reskrim Polsek Tallo menahan orang-orang yang disangka menimbun solar tidak jauh dari Asrama Kepolisian Tallo Lama di Jalan Sultan Abdullah, 25 April lalu. "April lalu kami sita bahan bakar minyak itu, tidak jauh dari asrama polisi, milik Hj Cemma."

Senin, 14 Juli 2014

MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan Hj Cemma sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. "Kami tinggal menyerahkan berkasnya ke kejaksaan negeri karena semuanya sudah dirangkum. Jadi, tinggal berkoordinasi dengan kejaksaan dan meneliti pemberkasannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Muhammad Endro kemarin. Dari hasil pengembangan kasus Cemma, pol

...

Berita Lainnya