Presensi Sidik Jari bagi Pegawai Negeri

PAREPARE -- Menjelang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang akan diberlakukan pada 2015, Pemerintah Kota Parepare menerapkan sistem presensi sidik jari bagi 4.000 pegawai, termasuk pejabat tinggi hingga tenaga honorer.

Wali Kota Parepare, H.M. Taufan Pawe, mengatakan presensi sidik jari merupakan salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri. Sebab, dengan pemberlakuan model presensi semacam itu akan mudah dideteksi siapa saja pegawai negeri yang malas. "Di satu sisi, banyak pegawai negeri golongan I-II yang rajin. Di sisi yang lain, ada pejabat eselon yang malas berkantor," kata Taufan kemarin.

Senin, 14 Juli 2014

PAREPARE -- Menjelang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang akan diberlakukan pada 2015, Pemerintah Kota Parepare menerapkan sistem presensi sidik jari bagi 4.000 pegawai, termasuk pejabat tinggi hingga tenaga honorer.

Wali Kota Parepare, H.M. Taufan Pawe, mengatakan presensi sidik jari merupakan salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri. Sebab, dengan pemberlakuan model presensi semacam

...

Berita Lainnya