9.000 Lembaga Keuangan Mikro Belum Berizin

MAKASSAR - Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Adnan Djuanda, mengatakan semua lembaga keuangan mikro, seperti bank desa, lumbung desa, badan usaha kredit pedesaan, BMT, dan lembaga lain yang dipersamakan dengan itu, wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Hal itu sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro.

"Paling lama satu tahun sejak undang-undang ini berlaku. Jadi, tahun depan semua lembaga keuangan mikro sudah haru memiliki izin dari OJK," kata Adnan kepada Tempo, Sabtu pekan lalu.

Senin, 14 Juli 2014

MAKASSAR - Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Adnan Djuanda, mengatakan semua lembaga keuangan mikro, seperti bank desa, lumbung desa, badan usaha kredit pedesaan, BMT, dan lembaga lain yang dipersamakan dengan itu, wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Hal itu sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro.

"Paling lama satu tahun sejak undang-undang ini berlaku. Jadi, tahun d

...

Berita Lainnya