Penyelidikan Kasus Masjid Agung Maros Dihentikan

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat segera menghentikan penyelidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Kabupaten Maros. "Kerugian negara sudah dikembalikan," kata juru bicara Kejaksaan, Abdul Rahman Morra, kemarin.

Sabtu, 12 Juli 2014

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat segera menghentikan penyelidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Kabupaten Maros. "Kerugian negara sudah dikembalikan," kata juru bicara Kejaksaan, Abdul Rahman Morra, kemarin.

Rahman mengatakan, hasil audit Inspektorat Sulawesi Selatan menyebutkan kerugian proyek pembangunan masjid itu hanya Rp 45 juta. Nilai itu telah dikembalikan oleh panitia pembangunan masjid melalui rekening peng

...

Berita Lainnya